Friday, March 07, 2008

sabtu 080308/ima

Hindari Pembajakan Karya Cipta

Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI) Daerah Kalimantan Selatan, terbentuk beberapa hari lalu dengan ketuanya Hesly Junianto. Kepengurusan wadah berkumpulnya seniman di Kalsel itu, dikukuhkan pada Rabu malam lalu oleh Ketua Umum PAPPRI Dharma Oratmangun di Restoran Grand Palace.

Banyak harapan masyarakat khusus seniman di daerah ini diletakan di pundak organisasi tersebut. Di antaranya mengayomi dan melindungi karya cipta seniman kita khususnya di semua bidang seni sesuai keahlian masing-masing.

Memang, usai pengukuhan pengurus PAPPRI Kalsl itu, ketuanya Hesly menegaskan, dengan lahirnya PAPPRI Kasel maka hasil karya cipta seniman Banjar bakal terayomi. Selain itu, PAPPRI diharapkan bisa lebih memotivasi insan seni di daerah ini untuk terus berkarya.

Sebagaimana dikatakan Dharma, PAPPRI didirikan untuk melindungi hak kekayaan intelektual dan karya bangsa terutama di bidang seni. Berkat PAPPRI juga, akhirnya Lagu Rasa Sayange karya anak negeri ini kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi setelah beberapa saat sempat diakui Malaysia sebagai milik mereka. Dengan sejumlah bukti tertulis dan otentik yang ditunjukan PAPPRI, akhirnya Malaysia mengakui Lagu Rasa Sayange adalah karya asli dan milik Rakyat Indonesia.

Karya cipta itu sangat mahal. Lihatlah, Bangsa Jepang sangat peduli pada sebuah ciptaan. Apa pun dilakukannya untuk melindungi ciptaan rakyatnya. Bahkan cara pembuatan tempe pun --yang sebenarnya tempe adalah makanan asli Indonesia dan awalnya dibuat oleh anak negeri Indonesia-- dipatenkan oleh Jepang sebagai miliknya.

Bagaimana dengan kita, Rakyat Indonesia? Kenapa sesuatu yang diciptakan oleh anak negeri ini, begitu mudah dibajak orang lain, bahkan oleh bangsa lain. Itu karena, kita kurang peduli pada 'pemeliharaan' sesuatu yang kita ciptakan itu. Kita merasa cukup bangga berhasil menciptakan sesuatu, tanpa sempat atau lebih tepatnya tidak memikirkan bagaimana 'memeliharanya'. Kalaupun mereka mencoba dan berusaha melindungi karya ciptanya dengan mengajukan Hak Paten, tapi urusannya yang dinilai berbeli-belit. Lebih utama lagi, karena biaya untuk mamatenkan karya cipta itu dinilai sangat tinggi sehingga tak terjangkau oleh sebagian pencipta. Itulah kelemahan kita. Belum lagi pemerintah kita yang terkesan kurang memperhatikan dan melindungi ciptaan rakyatnya. Setelah terjadi pembajakan, baru ribut dan saling menyalahkan.

Karya Cipta yang termasuk dalam Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) itu, jangan dianggap remeh dan dipandang sebelah mata. Untuk diketahui, HKI berasal dari hasil kegiatan atas kemampuan daya pikir manusia dalam bidang teknologi, ilmu pengetahuan termasuk seni dan sastra dalam berbagai bentul yang diekspresikan kepada khalayak. Lebih dari itu, hasil kreativitas itu bermanfaat dalam menunjang kehidupan manusia.

Hasil kegiatan dalam kreativitas Rakyat Indonesia itu dilindung dalam sebuah peraturan perundang-undang negeri ini, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pasal 1 ayat 1 UU tersebut menyatakan: Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan‑pembatasan menurut peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

Pasal 10 ayat (1) UU yang sama menyebutkan: Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya. Ayat (2)-nya menyebutkan: Negara memegang Hak Cipta atas forklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi dan karya seni lainnya.

Dari sini jelas, karya cipta itu adalah sesuatu yang sangat berharga dalam kehidupan kita terutama bagi penciptanya. Kini saatnya kita untuk lebih peduli dalam 'memelihara' karya cipta. Kita berharap birokrasi memberi kemudahan kepada kita untuk mematenkan karya cipta termasuk di bidang seni dan budaya, agar kasus pembajakan Lagu Rasa Sayange tidak terulang kembali.

Lebih jauh, PAPPRI terutama PAPPRI Kalsel bisa menjembatani anggotanya dan seniman daerah ini khususnya untuk mematenkan karya mereka sebagai upaya melindungi karya cipta tersebut. Tujuan utamanya, menghindari tindakan pembajakan oleh orang yang ingin mengambil keuntungan atas kreativitas orang lain.

0 Comments:

Post a Comment

<< Home