Tuesday, February 12, 2008

selasa 120208/ima

UU Rokok

Lebih separo penduduk Indonesia adalah perokok aktif. Itu adalah hasil penelitian yang dilakukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Menurut penelitian itu, sekitar 141,4 juta orang dari 220 juta jumlah penduduk Indonesia merupakan perokok aktif. Ironisnya, 80 persen dari perokok aktif itu adalah penduduk miskin yang berpenghasilan Rp 20 ribu per hari. Sementara kita tahu, harga rokok selalu naik tapi penikmat rokok semakin bertambah dari hari ke hari. Bahkan anak berusia lima tahun pun, sudah menjadi perokok aktif. Sebuah kondisi yang benar-benar memprihatinkan, dan membuat kita geleng-geleng kepala.

Itu artinya, peredaran rokok tak bisa dibendung lagi dan konsumennya pun berbagai lapisan dari anak sampai dewasa, perempuan dan pria. Peringatan di bungkus rokok yang menyatakan: Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin, tidak ada artinya sama sekali. Jumlah perokok terus bertambah.

Padahal, penyuluhan terhadap bahaya merokok khususnya yang ditujukan kepada murid sekolah sering dilakukan. Tapi hal itu tidak ada artinya, karena banyak anak yang berstatus sebagai murid sekolah yang notabene mendapat penyuluhan tetap merokok.

Sebagai perbandingan, dulu sekitar 30 tahun lalu, perokok pemula berusia sekitar 15 tahun. Pada 2004, anak berusia tujuh tahun telah merokok. Kini di 2008 yang baru berjalan kurang dari dua bulan, anak berumur 5-9 tercatat sebagai perokok aktif.

Berdasarkan hasil penelitiannya itu dan fakta di lapangan, KPAI menilai kita harus segera membuat undang-undang tentang Larangan Merokok bagi Anak. Dengan sanksi berat bagi pelanggar, tentunya.

Seperti dikatakan Sekretaris KPAI Hadi Supeno, perokok pemula semakin berusia muda. Pernyataan itu memang benar. Kita sering menyaksikan seorang anak kecil yang belum berusia 10 tahun, mengisap rokok dengan bangganya. Mereka tak sungkan untuk melakukannya di tempat umum, seperti terminal, pasar atau tempat keramaian lainnya. Bahkan mereka melakukan itu dengan pongahnya, tanpa memperhatikan lingkungan sekitarnya. Kita pun risih melihatnya. Tapi itulah fakta di lapangan.

Jadi, KPAI melemparkan gagasan pembuatan UU tentang larangan merokok bagi anak itu sangat wajar dan logis. Tujuannya jelas, melindungi masa depan bangsa. Sebab, sekitar 43 juta anak usia lima hingga 18 tahun terancam penyakit mematikan. UU itu diharapkan

cukup efektif untuk menekan peredaran rokok yang semakin tak

terkendali di kalangan anak dan remaja berusia di bawah 18 tahun.

Sebenarnya, pelarangan merokok untuk semua kalangan (anak dan dewasa) sudah diberlakukan di ibukota negara RI. Dalam hal ini, Perda DKI tentang Larangan Merokok di Tempat Umum yang sanksinya sangat berat. Tapi seiring perjalanan waktu, larangan itu bagaikan kehilangan gigi. Saat ini, kita bisa menyaksikan banyak orang yang merokok di tempat umum.

Di negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang dan negara tetangga Singapura, larangan merokok benar-benar diterapkan. Pelayan restoran atau petugas hotel, tak segan mempermalukan dengan mengusir orang yang merokok di tempat tugasnya. Itu sebabnya, kita tak akan pernah melihat orang merokok seenaknya di negara tersebut.

Di negeri kita, larangan merokok hanya berlaku di bandar udara dan sebagian ruang berpendingin. Itu pun masih ada toleransi, karena disediakan tempat khusus untuk merokok.

Kenapa melakukan pelarangan merokok dan peringatan keras atas bahaya kesehatan bagi perokok, tidak bisa berlaku efisien di negeri kita ini? Jawabnya, sumber pembiayaan pembangunan di negara ini adalah berasal dari rokok. Pada 2007, cukai rokok mencapai sekitar Rp 57 triliun. Itu sebabnya, Indonesia sampai saat ini belum meratifikasi Framework on Tobacco Control. Hal itu pula yang menyebabkan peredaran rokok di negeri ini semakin tak terkendali.

Dari berbagai dampak yang diakibatkan oleh nikotin pada rokok, selayaknya kita dukung gagasan KPAI membuat UU tentang larangan merokok. Sebaiknya, larangan merokok itu tidak hanya bagi anak tapi berlaku untuk semua orang.

0 Comments:

Post a Comment

<< Home