Time, Soeharto dan Kemerdekaan Pers
Oleh Ida Mawardi
Kamis, 30 Agustus 2007 lalu, dunia pers
Putusan spektakuler itu menjadi kado pahit bagi UU Nomor 40 Tahun 1999, yang berusia tepat delapan tahun pada 23 September 2007. Putusan itu, bermula pada 14 Mei 1999 silam. Saat itu, majalah Time edisi
Tiga hari kemudian, Time mengungkap adanya transfer dana sebesar sembilan miliar dolar AS dari Swiss ke
Sekian sering diberitakan itu, membuat Soeharto terusik dan merasa nama baiknya dicemarkan menggugat Time pada 5 Juli 1999 melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pimpinan Time di
Tak terima putusan itu, Kubu Soeharto melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang ternyata juga mengeluarkan putusan yang sama dan dengan pertimbangan hukum yang sama pula dengan Putusan PN itu pada 16 April 2001. . Kubu Soeharto tak puas dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tujuh tahun berlalu dan selama itu pula kasus tersebut mengendap di MA, hingga akhirnya lembaga peradilan tertinggi itu mengeluarkan putusan yang bertolak belakang dari putusan dua lembaga peradilan di bawahnya, pada 30 Agustus 2007 lalu.
Itulah petaka yang menimpa pers di negeri ini. Berbagai komentar dan penilaian pun bermunculan, yang intinya mempertanyakan putusan itu dikaitkan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sejumlah kalangan menilai, putusan itu akan menjadi prseden buruk bagi pers di negeri ini. Negeri yang demokrasi dan memberikan perlindungan hukum kepada jurnalisnya melalui UU tersebut sebagai penjabaran dari Pasal 28f UUD 1945.
Putusan MA tersebut seolah menyatakan, Soeharto masih mempunyai kekuasaan di negeri. Saat Sihol Sitompul usai membacakan putusan PN Jakarta Pusat, terjadi sebuah adegan kecil. Menurut Hamid Awaludin, usai mengetukkan palu, Sihol Sitompul menengok seorang anggota Tim Penasihat Soeharto dan seraya menggelengkan kepala ia berkata: "I am sorry, I cannot help you."
Fakta itu merupakan ancaman serius bagi kehidupan pers kita, sebab tidak menutup kemungkinan putusan serupa kembali terulang di alam reformasi ini. Fakta itu pula yang membuat pers kita ketakutan dalam memberitakan peristiwa khususnya yang berkaitan dengan adanya dugaan korupsi atau perbuatan lain yang merugikan rakyat khususnya yang dilakukan penguasa.
Kita kalangan pers menilai, putusan MA terhadap kasus Soeharto dengan Time itu bisa membuat pers di
Kembali ke Kasus Soeharto – Time. Kalau kita, kasus tersebut muncul yakni saat gugatan diajukan, sekitar dua bulan sebelum UU Nomor 40 Tahun 1999 lahir (5 Juli 1999 – 23 September 1999). Putusan PN dikeluarkan pada 6 Juni 2000 (sembilan bulan usia UU tersebut), dan putusan MA yang mengundang sejumlah reaksi itu hadir sebagai ‘hadiah’ ulang tahun yang ke delapan bagi UU Nomor 40 Tahun 1999. Sebuah hadiah yang sangat menyakitkan, memang. Ketika mengeluarkan putusan itu, MA tidak menerapkan UU Nomor 40 Tahun 1999 –yang masih berlaku hingga saat ini—dalam pertimbangan hukumnya.
Dilihat dari UU
Tetapi apa pun alasannya dan sepahit apa pun putusannya, kita harus menghormati setiap keputusan hukum karena
*Disampaikan pada Dialog Publik FH Unlam Banjarmasin pada 17 Desember 2007
1 Comments:
sep ..seppp
Post a Comment
<< Home